Pages

Ads 468x60px

Belajar Jaringan komputer yuk….!!

 

Jaringan komputer terdiri atas sejumlah host dan konektivitasnya .

Host dapat berupa sebuah komputer: PC, mini atau jenis komputer lainnya.

Konektivitas dalam jaringan komputer berdasarkan media penghubungnya

          - wire (kabel)

                   = ethernet

                   = modem

           - wireless (tanpa kabel)

                   = radio modem

                   = infrared




Pengalamatan jaringan TCP/IP

  • Alamat memiliki bentuk. Ada pola.
    1. nomor telepon: [kode negara]-[area]-[nomor pesawat]
    2. Alamat rumah: [nama jalan] [nomor] [kota]
  • Ada hubungan antara nama dan alamat (siapa, dimana) dan disimpan dalam suatu sistem, buku alamat.
  • Format alamat 32 bit (4 oktet; oktet adalah sistem bilangan 8 biner).
  • Contoh: 1F.A3.4B.27 (Hexadesimal) = 31.163.75.39 (desimal)
  • Minimal: 00.00.00.00
  • Maksimal: 255.255.255.255
  • Kepemilikan alamat IP dicatat oleh Network Information Center (NIC)
  • Alamat TCP/IP terdiri atas bagian NETWORK dan bagian HOST
  • Bagian network mencakup alamat jaringan (biasa disebut sebagai NETWORK) dan netmask.
  • Netmask merupakan penyaring (masker) yang menunjukkan bagian NETWORK dari sebuah alamat.

Contoh 1:

Sejumlah komputer terhubung dalam satu jaringan dengan ketentuan sbb:

  • network: 10.2.3.0
  • netmask: 255.255.255.0
  • broadcast: 10.2.3.255
  • host: 10.2.3.1 s/d 10.2.3.254

Dengan demikian, dalam jaringan tersebut maksimum dapat menampung 254 host.

Dalam pelatihan ini, tidak dijelaskan secara rinci tentang perhitungan biner dan mask. Peserta dianggap cukup mengerti bahwa “255″ berarti keseluruhan oktet digunakan sebagai alamat jaringan. Contoh kedua untuk menyatakan bahwa adanya penjelasan yang lebih tepat apabila peserta telah memahami perhitungan biner.

Contoh 2:

Sejumlah komputer terhubung dalam satu jaringan dengan ketentuan sbb:

  • network: 167.205.23.16
  • netmask: 255.255.255.240
  • broadcast: 167.205.23.31
  • host: 167.205.23.17 s/d 167.205.23.30

Dengan demikian, dalam jaringan tersebut maksimum dapat menampung 14 host.

Pembagian alamat jenis class berdasarkan oktet pertama, yaitu:

  1. 0 s/d 127 (WAN?)
  2. 128 s/d 181 (MAN?)
  3. 192 s/d 223 (LAN?)
  4. 224 s/d 239 (Multicast)
  5. Experimental/extended : 240 s/d 255

Alamat khusus

  • Identifikasi jaringan
  • Alamat broadcast
  • Loopback (127.0.0.1): alamat yang menyatakan diri sendiri (”aku”).
  • Private Network: alamat-alamat tertentu yang boleh digunakan secara bebas, tetapi tidak ada di internet.

Contoh:

Kelas

A

B

C

D

E

Jaringan

5.0.0.0

167.205.0.0

192.168.2.0

224.0.0.9

241.23.5.2

Netmask

255.0.0.0

255.255.0.0

255.255.255.0

 

 

Broadcast

5.255.255.255

167.205.255.255

192.168.2.255

224.0.0.9

 

Pengelompokan kelas tersebut tidak efisien, banyak alamat yang tidak digunakan dan sulit mengendalikan jaringan kelas tinggi. Dalam praktek sebuah jaringan kelas apa pun dibagi lagi ke dalam sub-jaringan yang lebih kecil.

Utilitas UNIX: ifconfig

myHost# ifconfig ec0
ec0: flags=807<UP,BROADCAST,DEBUG,ARP>
inet 192.168.2.5 netmask fffff00 broadcast 192.168.2.255
 
myHost# ifconfig lo0
lo0: flags=49<LOOPBACK,RUNNING>
inet 127.0.0.1 netmask ff000000
 
myHost# ifconfig -a
---tampilkan semua interface dan settingnya

ec0 dan lo0 adalah kode alat (device) yang menghubungkan komputer ke jaringan.

Program ifconfig digunakan untuk:

  • mengaktifkan dan mendeaktifkan interface
  • mengaktifkan dan mendeaktifkan ARP pada interface (lihat alamat fisik)
  • mengaktifkan dan mendeaktifkan modus debug atas interface
  • menentukan alamat host, subnet mask, dan metode routing.

Utilitas MS-Windows: WINIPCFG atau IPCONFIG

MS-Windows: Start - Run -
Ketik: winipcfg



Mengganti konfigurasi IP dan netmask dari control panel - network - protocol - TCP/IP 


Gateway, host yang menghubungkan 


jaringan tersebut ke jaringan lain.

  • Arti DNS akan dijelaskan pada bagian berikutnya
  • Nama host dapat ditentukan sendiri dan bisa melanggar ketentuan dari DNS
  • Isian alamat server DNS berupa IP
  • Domain suffix untuk mempermudah pemanjangan nama.


Memeriksa Keterhubungan

Untuk memeriksa apakah sebuah komputer sudah terhubung dengan benar pada jaringan, digunakan utilitas PING yang memantulkan pesan.

Utilitas UNIX/MS-Windows: ping

MS-Windows: Start - Program - MS-DOS Prompt
Ketik: ping <IP>
C:\WINDOWS>ping 127.0.0.1
 
Pinging 127.0.0.1 with 32 bytes of data:
 
Reply from 127.0.0.1: bytes=32 time<10ms TTL=128
Reply from 127.0.0.1: bytes=32 time<10ms TTL=128
Reply from 127.0.0.1: bytes=32 time<10ms TTL=128
Reply from 127.0.0.1: bytes=32 time<10ms TTL=128
 
Ping statistics for 127.0.0.1:
    Packets: Sent = 4, Received = 4, Lost = 0 (0% loss),
Approximate round trip times in milli-seconds:
    Minimum = 0ms, Maximum =  0ms, Average =  0ms

Analisa:

  • Ada “reply” dari alamat yang dituju. Host kita terhubung dengan komputer dengan IP yang kita tuju.
  • Jumlah paket yang dikirim sama dengan yang diterima. Hubungannya baik, tidak ada data hilang.
  • Perhatikan kecepatan minimum, maksimum, dan rata-rata. Bandingkan dengan kecepatan yang diperoleh untuk PING host lain.

Routing

Apabila host yang dituju tidak berada dalam jaringan yang sama (alamat NETWORK berbeda), maka paket data dikirimkan ke GATEWAY untuk diteruskan (ROUTE). Untuk jaringan yang sederhana, biasanya hanya tersedia satu gateway menuju ke jaringan-jaringan lain. Apabila terdapat lebih dari satu gateway, maka diperlukan sebuah tabel yang menyimpan informasi tentang gateway mana yang digunakan untuk mencapai jaringan tertentu.

Utilitas UNIX/MS-WINDOWS: netstat

Netstat digunakan untuk mengetahui status jaringan (netstat singkatan dari network status).

MS-Windows: Start - Program - MS-DOS Prompt
Ketik: netstat -rn
C:\WINDOWS>netstat -rn
 
Route Table
 
Active Routes:
 
  Network Address          Netmask  Gateway Address        Interface  Metric
        127.0.0.0        255.0.0.0        127.0.0.1        127.0.0.1       1
  255.255.255.255  255.255.255.255  255.255.255.255          0.0.0.0       1
 
Active Connections
 
  Proto  Local Address          Foreign Address        State

Apabila sebuah host berada di jaringan yang lain dan tidak dapat dihubungi, kemungkinan terjadi kesalahan dalam tabel routing atau ada hubungan yang terputus di suatu tempat. Perlu dilakukan penelusuran di mana terjadi gangguan menggunakan utilitas TRACEROUTE.

Utilitas UNIX: traceroute

Utilitas MS-Windows: tracert

MS-Windows: Start - Program - MS-DOS Prompt
Ketik: tracert <IP>
C:\WINDOWS>tracert 167.205.206.59
 
Tracing route to 167.205.206.59 over a maximum of 30 hops
 
  1   <10 ms     1 ms   <10 ms  10.1.1.12
  2   1 ms       2 ms   2 ms    10.210.1.1
  3   2 ms       2 ms   2 ms    167.205.206.59
 
Trace complete.

6 GEJALA PENYAKIT JANTUNG YANG HARUS DI WASPADAI

Gejala penyakit Jantung – Penyakit jantung merupakan penyakit mematikan nomor satu di dunia. Menurut catatan WHO saja pada tahu 2008 ada lebih dari 7,25 juta jiwa manusia yang melayang akibat dari penyakit yang paling mematikan ini yang mana tersebar di seluruh penjuru dunia. Yang lebih mengerikannya lagi penyakit ini tidak mengenal batasan usia, jadi mulai dari bayi sekalipun hingga orang tua bisa dengan mudah terkena menderita penyakit jantung.

Penyakit jantung terjadi karena ketidakmampuan organ jantung untuk bisa memompa darah ke seluruh bagian tubuh. Lalu apa saja gejala penyakit jantung? Bisa dibilang gejala penyakit ini cukup sulit untuk dipahami. Karena bisa jadi orang yang telah mengalami gejala-gejala penyakit jantung tidak sadar jika dirinya telah terkena penyakit mematikan ini. Berikut ini beberapa gejala dari penyakit jantung yang harus Anda waspadai sejak dini.


Jenis-jenis Gejala Penyakit Jantung ;


1). Mudah Merasa Kelelahan

Gejala penyakit jantung yang pertama yaitu tubuh cepat sekali kelelahan padahal tidak melakukan pekerjaan berat. Terkadang orang banyak berpikir jika kelelahan ini hanya hal yang biasa saja dan tidak merujuk pada gejala dari penyakit jantung. Namun, jika kelelahan ini terus menerus dan terjadi secara ekstrem misalnya maka perlu Anda waspadai. Jika Anda setelah bangun tidur lalu merasa kelelahan maka bisa jadi rasa lelah atau letih ini menjadi gejala awal dari penyakit jantung.

2). Batuk Berdarah

Gejala penyakit jantung selanjutnya yaitu penderita mulai untuk batuk namun disertai dengan keluarnya darah pada dahak batuknya. Gejala batuk berdarah ini mengindikasikan bahwa jantung penderita tersebut mengalami tanda-tanda dari gagal jantung. Jadi, jika Anda tidak pernah batuk disertai darah, namun kemudian suatu hari mengalami gejala ini maka segeralah periksa ke dokter.

3). Terjadi Pembengkakan pada Bagian Tubuh Tertentu

Gejala lain dari orang yang mempunyai penyakit jantung yaitu beberapa bagian tubuh tiba-tiba terjadi pembengkakan. Biasanya pembengkakan terjadi pada bagian perut, kaki, bagian pergelangan kaki. Hal ini bisa terjadi dikarenakan adanya cairan yang mana menumpuk pada tubuh yang membengkak tersebut.

4). Keluar Keringan Dingin

Penderita penyakit jantung biasanya akan mengeluarkan keringat dingin walaupun tidak melakukan berbagai kegiatan fisik apapun. Keringat dingin ini bisa terjadi tanpa sebab apapun sebelumnya.

5). Sesak Napas

Bagi Anda yang memiliki penyakit sesak napas pastikan untuk selalu mewaspadainya. Karena memang sesak napas bisa menjadi salah satu dari gejala penyakit jantung. Sesak napas ini bisa terjadi karena adanya pembuluh darah yang mana menghambat aliran dari darah yang sedang didistribusikan oleh jantung untuk seluruh bagian tubuh. Jika hal ini terjadi maka bisa mengakibatkan hal-hal yang lebih fatal lagi yaitu seperti denyut jantung yang tidak teratur, terjadi penebalan pada otot jantung serta adanya kelainan pada katup jantung.

6). Nyeri pada Bagian Dada

Gejala yang paling umum terjadi pada setiap penderita penyakit jantung yaitu terjadi nyeri di bagian dadanya. Nyeri ini terjadi karena memang adanya arteri yang tersumbat sehingga darah tidak bisa mengalir secara lancar menuju ke seluruh bagian tubuh. Tidak hanya nyeri pada bagian dada, tetapi terkadang bagian tubuh lain juga mengalami kesakitan karena penyumbatan pembuluh darah arteri ini. Biasanya bagian tubuh yang sering sakit ini yaitu seperti tangan, bahu, leher serta siku.

Dapatkan cara Internet Gratis

Trik internet gratis yang pertama saya posting yaitu trik internet gratis telkomsel flash dan proxl dengan menggunakan your freedom di port UDP, trik ini menurut saya trik yang paling mudah, saya pertama kali memakai internet gratis dengan trik your freedom port UDP ini, karena tidak usah menunggu lama untuk konek your freedomnya, tinggal install your freedom, setting servernya, masukin usernamenya dan bisa deh browsing dan download gratis......

dah dulu ceritanya langsung aja ini setting nya:
1. Download dulu your freedom di situsnya http://www.your-freedom.net/
2. Register Account di your freedom
3. Jalanin your freedomnya
4. setting servernya ems20.your-freedom.de (untuk server yg lain disini)
















5. Seting Account nya dengan account yang tadi sudah di register
















6. Proxy di kosongin
7. Save and Exit
8. Setting Port nya
















9. Tunggu sampai pintu your freedom terbuka
10. Klo sudah benar akan terlihat seperti ini
















11. Seting browser nya 127.0.0.1 port sesuai dengan yang di isi di setingan port yf, port:2121
12. selamat berinternetan gratis...

UU Kepemilikan Senjata Tajam

 

UNDANG-UNDANG NOMOR 12/DRT/1951



Mengingat:
a. pasal 96, 102 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17);

A. Menetapkan: Undang-undang tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-undang R.I. dahulu No.8 tahun 1948.


Pasal 1


(1) Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

(2) Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan munisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Senjata Api (vuurwaapenregeling: in, uit, door, voer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No.170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No.278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.

(3) Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No.168), semua jenis mesiu, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnem), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak, baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosieven mengsels) atau bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian munisi.

 

Pasal 2


(1) Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).


Pasal 3



Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-undang ini dipandang sebagai kejahatan.


Pasal 4

 

(1) Bilamana sesuatu perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-undang ini dilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu badan hukum, maka penuntutan dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan kepada pengurus atau kepada wakilnya setempat.

(2) Ketentuan pada ayat (1) dimuka berlaku juga terhadap badan-badan hukum, yang bertindak selaku pengurus atau wakil dari suatu badan hukum lain.


Pasal 5



(1) Barang-barang atau bahan-bahan dengan mana atau terhadap mana sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada pasal 1 atau 2, dapat dirampas, juga bilamana barang-barang itu tidak kepunyaan si tertuduh.

(2) Barang-barang atau bahan-bahan yang dirampas menurut ketentuan ayat (1), harus dirusak, kecuali apabila terhadap barang-barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan suatu tujuan lain.

 

Pasal 6


(1) Yang diserahi untuk mengurus perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan pasal 1 dan 2 selain dari orang-orang yang pada umumnya telah ditunjuk untuk mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum juga orang-orang, yang dengan peraturan Undang-undang telah atau akan ditunjuk untuk mengusut kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang bersangkutan dengan senjata api, munisi dan bahan-bahan peledak.

(2) Pegawai-pegawai pengusut serta orang-orang yang mengikutnya senantiasa berhak memasuki tempat-tempat, yang mereka anggap perlu dimasukinya, untuk kepentingan menjalankan dengan saksama tugas mereka. Apabila mereka dihalangi memasukinya, mereka jika perlu dapat meminta bantuan dari alat kekuasaan.



B. Menetapkan, bahwa segala peraturan atau ketentuan-ketebtuan dari peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini tidak berlaku.

 

 

 

Tanya

 

Kenapa Orang yang Membunuh Karena Membela Diri Tetap Ditahan Polisi?

Saya pernah menemukan suatu kasus, kurang lebih intinya seperti ini: ada seorang hansip yang menegur sekelompok pemuda yang bermain gitar pada malam hari. Karena mengganggu orang lain hansip itu menegur. Tetapi teguran itu malah disambut dengan ancaman. Terjadi pertengkaran yang dilanjutkan dengan perkelahian. Salah satu pemuda itu melawan dengan menggunakan clurit. Kebetulan hansip itu bisa bela diri dan dalam perkelahian itu si pemuda tewas dengan senjatanya sendiri. Hansip itu berhasil membalikkan senjata itu. Menurut hansip itu ia dalam keadaan terpaksa kalau ia tidak melakukan tindakan itu pasti hansip itu yang akan mati. Hansip itu sekarang ditahan oleh polisi. Pertanyaan saya, 1) Kenapa hansip itu yang ditahan padahal ia membela diri? 2) Apa dasar hukumnya pihak polisi menahan hansip tersebut? 3) Apa pengertian pembelaan diri menurut hukum kita?

 

 

Jawab


-
         Pada dasarnya, sesuai dengan asas legalitas, setiap perbuatan tidak dapat dipidana kecuali ada peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya terlebih dahulu (Pasal 1 ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  “KUHP”). Secara a contrario dapat diartikan bahwa setiap perbuatan yang telah ditentukan merupakan perbuatan pidana dalam peraturan perundang-undangan, dapat dipidana.

 

Terkait dengan tindak pidana pembunuhan, telah diatur antara lain dalam Pasal 338 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

 

-         Dari cerita Anda kita ketahui bahwa petugas Hansip (Satuan Pertahanan Sipil) tersebut membunuh karena membela diri, sehingga membunuh bukan dengan sengaja. Dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf:

a.      Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati (Pasal 50 KUHP);

b.      Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu (Pasal 44 KUHP).

 

Sekarang, kami akan menjawab satu demi satu pertanyaan Anda:

 

1.      Memang, petugas hansip itu belum dapat dikatakan bersalah telah membunuh sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana, tapi baru dijadikan sebagai tersangka yaitu seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana  “KUHAP”). Pada akhirnya mekanisme pembuktian di pengadilan lah yang akan membuktikan apakah petugas Hansip tersebut bersalah atau tidak.

 

2.      Pada prinsipnya, hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa. Untuk tujuan itulah pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi, sangat dimungkinkan seorang tersangka kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan (dasar hukumnya: Pasal 20 KUHAP.

 

3.      Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat”  (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Menurut pasal ini orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum.

 

Tentang Pasal 49 ayat (1) KUHP, R. Soesilo berkomentar antara lain bahwa supaya orang dapat mengatakan dirinya dalam “pembelaaan darurat” dan tidak dapat dihukum harus dipenuhi tiga syarat::

(1) Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.

(2) Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.

(3) Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.

(selengkapnya lihat R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, cet. 1991, hal. 64-66).

 

Jika alasan penghapus pidana ini kemudian terbukti, maka hakim akan mengeluarkan putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Bukan putusan bebas alias vrijspraak.

 

Jadi, hakimlah yang harus menguji dan memutuskan hal ini, sedangkan polisi hanya mengumpulkan bahan-bahannya untuk diajukan kepada hakim (R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, edisi 1991, hal. 63).

 

 
Blogger Templates