Pages

Ads 468x60px

Akibat / Penyebab rusaknya hati.

Para dokter di National Taiwan Hospital baru-baru ini mengejutkan dunia kedokteran karena ditemukannya kasus seorang dokter muda berusia 37 tahun yang selama ini sangat mempercayai hasil pemeriksaan fungsi hati (GOT,GPT),
tetapi ternyata saat menjelang Hari Raya Imlek diketahui positif menderita kanker hati sepanjang 10 cm! Selama ini hampir semua orang sangat bergantung pada hasil indeks pemeriksaan fungsi hati (Liver Function Index).
Mereka menganggap bila pemeriksaan menunjukkan hasil index yang normal berarti semua OK. Kesalahpahaman macam ini ternyata juga dilakukan oleh banyak dokter spesialis. Benar-benar mengejutkan, para dokter yang seharusnya memberikan pengetahuan yang benar pada masyarakat umum, ternyata memiliki pengetahuan yang tidak benar.
Pencegahan kanker hati harus dilakukan dengan cara yang benar. Tidak ada jalan lain kecuali mendeteksi dan mengobatinya sedini mungkin, demikian kata dokter Hsu Chin Chuan. Tetapi ironisnya, ternyata dokter yang menangani kanker hati juga bisa memiliki pandangan yang salah, bahkan menyesatkan masyarakat, inilah penyebab terbesar kenapa kanker hati sulit untuk disembuhkan.
Penyebab utama kerusakan hati adalah :


1. Tidur terlalu malam dan bangun terlalu siang adalah penyebab paling utama
2. Tidak buang air di pagi hari
3. Pola makan yang tidak beraturan
4. Tidak makan pagi
5. Terlalu banyak mengkonsumsi obat-obatan
6. Terlalu banyak mengkonsumsi bahan pengawet, zat tambahan, zat pewarna, pemanis buatan
7. Minyak goreng yang tidak sehat! Sedapat mungkin kurangi penggunaan minyak goreng saat menggoreng makanan hal ini juga berlaku meski menggunakan minyak goreng terbaik sekalipun seperti olive oil. Jangan mengkonsumsi makanan yang digoreng bila kita dalam kondisi penat, kecuali dalam kondisi tubuh yang fit.
8. Mengkonsumsi masakan mentah (sangat matang) juga menambah beban hati. Sayur mayur dimakan mentah atau dimasak matang 3/ 5 bagian. Sayur yang digoreng harus dimakan habis saat itu juga, jangan disimpan


Kita harus melakukan pencegahan dengan tanpa mengeluarkan biaya tambahan. Cukup atur gaya hidup dan pola makanan sehari-hari. Perawatan dari pola makan dan kondisi waktu sangat diperlukan agar tubuh kita dapat melakukan penyerapan dan pembuangan zat-zat yang tidak berguna sesuai dengan jadwalnya.
Sebab :
Malam hari pk 21.00 – 23.00 :
Adalah pembuangan zat-zat tidak berguna / beracun (de-toxin) di bagian sistem antibodi (kelenjar getah bening). Selama durasi waktu ini seharusnya dilalui dengan suasana tenang atau mendengarkan musik.
Bila saat itu seorang ibu rumah tangga masih dalam kondisi yang tidak santai seperti misalnya mencuci piring atau mengawasi anak belajar, hal ini dapat berdampak negatif bagi kesehatan.
Malam hari pk 23.00 – dini hari pk 01.00 :
Saat proses de-toxin di bagian hati, harus berlangsung dalam kondisi tidur pulas.
Dini hari pk 01.00 – 03.00 :
Proses de-toxin di bagian empedu, juga berlangsung dalam kondisi tidur.
Dini hari pk 03.00 – 05.00 :
De-toxin di bagian paru-paru. Sebab itu akan terjadi batuk yang hebat bagi penderita batuk selama durasi waktu ini. Karena proses pembersihan (de-toxin) telah mencapai saluran pernafasan, maka tak perlu minum obat batuk agar supaya tidak merintangi proses pembuangan kotoran.
Pagi pk 05.00 – 07.00 :
De-toxin di bagian usus besar, harus buang air di kamar kecil.
Pagi pk 07.00 – 09.00 :
Waktu penyerapan gizi makanan bagi usus kecil, harus makan pagi. Bagi orang yang sakit sebaiknya makan lebih pagi yaitu sebelum pk 6:30. Makan pagi sebelum pk 7:30 sangat baik bagi mereka yang ingin menjaga kesehatannya.
Bagi mereka yang tidak makan pagi harap merubah kebiasaannya ini, bahkan masih lebih baik terlambat makan pagi hingga pk 9-10 daripada tidak makan sama sekali.
Tidur terlalu malam dan bangun terlalu siang akan mengacaukan proses pembuangan zat-zat tidak berguna.
Selain itu, dari tengah malam hingga pukul 04.00 dini hari adalah waktu bagi sumsum tulang belakang untuk memproduksi darah.


Komentar Kaskuser :
Quote:
Originally Posted by closedd
ane contohnya gan
sering begadag sambil minum kopi mix plus indomie
hasilnya ane kena pembekakan usus dan harus operasi
perut ane dibelah panjangya sekitar 1 jengkal

ini baru 1bulan selesai operasi
saya sarangkan bagi2 agan2 yg sering begadang buat ngejar pertamax diharap baca thread ini

taro didepan gan

Last edited by rhesza; 10-02-2011 at 03:22 PM..

Para dokter di National Taiwan Hospital baru-baru ini mengejutkan dunia kedokteran karena ditemukannya kasus seorang dokter muda berusia 37 tahun yang selama ini sangat mempercayai hasil pemeriksaan fungsi hati (GOT,GPT),
tetapi ternyata saat menjelang Hari Raya Imlek diketahui positif menderita kanker hati sepanjang 10 cm! Selama ini hampir semua orang sangat bergantung pada hasil indeks pemeriksaan fungsi hati (Liver Function Index).
Mereka menganggap bila pemeriksaan menunjukkan hasil index yang normal berarti semua OK. Kesalahpahaman macam ini ternyata juga dilakukan oleh banyak dokter spesialis. Benar-benar mengejutkan, para dokter yang seharusnya memberikan pengetahuan yang benar pada masyarakat umum, ternyata memiliki pengetahuan yang tidak benar.
Pencegahan kanker hati harus dilakukan dengan cara yang benar. Tidak ada jalan lain kecuali mendeteksi dan mengobatinya sedini mungkin, demikian kata dokter Hsu Chin Chuan. Tetapi ironisnya, ternyata dokter yang menangani kanker hati juga bisa memiliki pandangan yang salah, bahkan menyesatkan masyarakat, inilah penyebab terbesar kenapa kanker hati sulit untuk disembuhkan.
Penyebab utama kerusakan hati adalah :

1. Tidur terlalu malam dan bangun terlalu siang adalah penyebab paling utama
2. Tidak buang air di pagi hari
3. Pola makan yang tidak beraturan
4. Tidak makan pagi
5. Terlalu banyak mengkonsumsi obat-obatan
6. Terlalu banyak mengkonsumsi bahan pengawet, zat tambahan, zat pewarna, pemanis buatan
7. Minyak goreng yang tidak sehat! Sedapat mungkin kurangi penggunaan minyak goreng saat menggoreng makanan hal ini juga berlaku meski menggunakan minyak goreng terbaik sekalipun seperti olive oil. Jangan mengkonsumsi makanan yang digoreng bila kita dalam kondisi penat, kecuali dalam kondisi tubuh yang fit.
8. Mengkonsumsi masakan mentah (sangat matang) juga menambah beban hati. Sayur mayur dimakan mentah atau dimasak matang 3/ 5 bagian. Sayur yang digoreng harus dimakan habis saat itu juga, jangan disimpan

Kita harus melakukan pencegahan dengan tanpa mengeluarkan biaya tambahan. Cukup atur gaya hidup dan pola makanan sehari-hari. Perawatan dari pola makan dan kondisi waktu sangat diperlukan agar tubuh kita dapat melakukan penyerapan dan pembuangan zat-zat yang tidak berguna sesuai dengan jadwalnya.
Sebab :
Malam hari pk 21.00 – 23.00 :
Adalah pembuangan zat-zat tidak berguna / beracun (de-toxin) di bagian sistem antibodi (kelenjar getah bening). Selama durasi waktu ini seharusnya dilalui dengan suasana tenang atau mendengarkan musik.
Bila saat itu seorang ibu rumah tangga masih dalam kondisi yang tidak santai seperti misalnya mencuci piring atau mengawasi anak belajar, hal ini dapat berdampak negatif bagi kesehatan.
Malam hari pk 23.00 – dini hari pk 01.00 :
Saat proses de-toxin di bagian hati, harus berlangsung dalam kondisi tidur pulas.
Dini hari pk 01.00 – 03.00 :
Proses de-toxin di bagian empedu, juga berlangsung dalam kondisi tidur.
Dini hari pk 03.00 – 05.00 :
De-toxin di bagian paru-paru. Sebab itu akan terjadi batuk yang hebat bagi penderita batuk selama durasi waktu ini. Karena proses pembersihan (de-toxin) telah mencapai saluran pernafasan, maka tak perlu minum obat batuk agar supaya tidak merintangi proses pembuangan kotoran.
Pagi pk 05.00 – 07.00 :
De-toxin di bagian usus besar, harus buang air di kamar kecil.
Pagi pk 07.00 – 09.00 :
Waktu penyerapan gizi makanan bagi usus kecil, harus makan pagi. Bagi orang yang sakit sebaiknya makan lebih pagi yaitu sebelum pk 6:30. Makan pagi sebelum pk 7:30 sangat baik bagi mereka yang ingin menjaga kesehatannya.
Bagi mereka yang tidak makan pagi harap merubah kebiasaannya ini, bahkan masih lebih baik terlambat makan pagi hingga pk 9-10 daripada tidak makan sama sekali.
Tidur terlalu malam dan bangun terlalu siang akan mengacaukan proses pembuangan zat-zat tidak berguna.
Selain itu, dari tengah malam hingga pukul 04.00 dini hari adalah waktu bagi sumsum tulang belakang untuk memproduksi darah.

40 Fakta Tentang Otak Kita

1. Berat otak orang dewasa adalah sekitar 1,4 Kg.
2. Pembuluh darah di otak kita jika dibentangkan maka akan berjarak 100.000 mil. Sebuah jarak yang setara dengan berkeliling bumi selama empat kali.
3. Otak kita memiliki 100 miliar neuron.
4. 75% otak kita terdiri dari air
5. Seperti pada sidik jari seseorang, tiap orang memiliki pola unik yang berbeda satu sama lain pada lipatan otak mereka.
6. Ketika usia semakin menua, alur lipatan pada otak akan semakin meluas.
7. Di otak tidak terdapat reseptor rasa sakit. Secara teknis, operasi di otak tidak akan menyebabkan rasa sakit atau nyeri, meskipun banyak reseptor nyeri di bagian tubuh lainnya melibatkan otak.
8. Itulah mengapa kita tidak merasa geli ketika kita menggelitik diri sendiri, karena otak tidak merasa dikejutkan oleh rangsang anggota tubuh kita sendiri.
9. Saat kita lahir, hampir semua neuron otak telah kita miliki atau telah ada.
10. Masa-masa paling bagus untuk tumbuh kembang otak kita adalah pada usia 2 tahun. Itulah mengapa kita kenal usia di bawah tiga tahun adalah usia emas.
11. Ketika dalam keadaan sadar dan terjaga, otak kita menghasilkan listrik yang cukup untuk menyalakan bola lampu kecil.
12. Selama trisemester pertama, otak janin akan mengalami kemajuan sekitar seperempat juta per menit.
13. Ukuran otak seorang perempuan akan menyusut selama kehamilannya dan akan pulih dalam enam bulan.
14. Jumlah stimulasi yang diterima anak dapat mempengaruhi pertumbuhan otaknya sebanyak 25%.
15. 20% pasokan oksigen otak adalah dari darah, 20% lainnya adalah dari pasokan oksigen tubuh dan sebagian kecil lainnya adalah dari total berat badan Anda.
16. Untuk mendeteksi sebuah gambar otak membutuhkan sekitar 1/75 detik. Menurut para peneliti, bahkan monitor pun tidak ada yang dapat menampilkan gambar lebih cepat dari otak.
17. Data yang dapat ditampung otak kita setara dengan 2,5 juta GB data.
18. Kami hanya menggunakan 10% dari otak kita ... salah! Hampir semua otak digunakan dan sebagian besar aktif sepanjang waktu.
19. Setiap kali kita mempelajari sesuatu atau membuat memori baru, maka otak kita akan membuat sebuah koneksi baru, demikian seterusnya.
20. Bahkan ketika tidur sekalipun, bidang otang kita tetap terlibat aktif dengan memori-memori. Para ilmuwan berpikir dengan tidur kenangan akan terkonsolidasi dan diperkuat.
21. Persilangan pada bagian sensor otak dapat mengakibatkan terjadinya sinestesia pada seseorang.
22. Gambar yang kita lihat akan diproyeksikan terbalik pada retina otak. Otak kita membalik gambar sehingga kita melihat hal-hal dengan benar.
23. Kita memiliki dua buah mata, sehingga mengirim ke otak adalah dua gambar, kemudian otak kita menggabungkan ke dalam satu gambar yang Anda lihat.
24. Kedua belah otak Anda bekerja dengan sisi berlawanan dari tubuh Anda. Misalnya, apa yang Anda lihat dengan mata kanan Anda diproses di otak kiri dan otot-otot di sisi kiri tubuh Anda dikendalikan oleh belahan kanan.
25. Otak dapat memperbaiki sendiri setelah terjadi cedera atau mendapatkan kembali fungsi yang hilang, seringkali sirkuit baru terbentuk di daerah yang berbeda dari otak yang biasanya tidak digunakan untuk fungsi yang hilang.
26. Otak pada laki-laki dan perempuan adalah identik, tetapi ada bagian dari otak yaitu yang bertanggung jawab untuk kebutuhan seksual 2,5 kali lebih besar pada laki-laki.
27. Seorang perempuan dapat mengingat secara detail walaupun dalam keadaan sedang menjalani operasi otak dan semua darah di otak telah terkuras habis.
28. Setelah terjadi cedera pada otak, beberapa orang dapat mengalami Foreign Accent Syndrome (FAS) atau sindrom dimana tiba-tiba mereka dapat berbicara dengan aksen bahasa lain.
29. Misalnya saja meskipun seorang gadis lahir hanya dengan otak sebelah kiri saja, dia akan menjalani hidup yang relatif normal. Karena satu sisi otaknya akan mengambil alih fungsi yang biasanya terjadi di sisi lain.
30. dalam otak terdapat penyaring yang menentukan zat apa yang bisa melalui pembuluh darah otak kita, selain terdapat juga sumsum tulang belakang yang juga berfungsi sebagai lapisan perlindungan.
31. Latihan tidak hanya bagus buat tubuh kita, tapi itu juga baik untuk otak kita. Sebuah molekul yang diproduksi di otak Anda selama latihan mengaktifkan gen yang terlibat dalam pembelajaran dan memori.
32. Jika dimisalkan otak manusia itu sebuah komputer, maka otak kita bisa melakukan sebanyak 38 ribu triliun operasi per detik.
33. Otak melepaskan kimia untuk melumpuhkan tubuh kita saat tidur sehingga kita tidak bertindak apapun dalam mimpi kita.
34. Saat kita tidur, sel-sel otak kita menyusut sebanyak 60%.
35. Masing-masing mata kita memiliki 'blind spot' saat mata yang satunya melihat apa yang hilang berlalu. Jika kita menutupi satu mata kita, otak kita akan mengisi 'blind spot' mata kita dengan latar belakang sekitarnya.
Untuk menemukan 'blind spot' Anda di mata kanan, dengan cara menutup mata kiri dan menatap titik. Gerakkan kepala Anda ke arah dan menjauh dari layar dan tanda plus akan hilang. Anda dapat menutupi mata kanan dan menatap tanda plus untuk menemukan 'blind spot' yang lain.
36. Game Puzzel semacam Tetris telah terbukti membantu salah satu bagian otak menebal dan meningkatkan efisiensi.
37. Mengapa kita tidak melihat kegelapan setiap kali kita berkedip? Itu disebabkan karena bagian dari otak tidak aktif dan tidak mendeteksi kegelapan sementara.
38. Saat seseorang sedang diet dan merasa lapar, maka mengakibatkan sel-sel otak kita untuk memakan diri diri mereka sendiri dan membuat rasa lapar lebih kuat.
39. Telah diperoleh hasil bahwa ketika seseorang sedang mabuk maka ia tidak dapat mengingat apa-apa karena semua alkohol telah membuat otak selama sementara waktu kehilangan kemampuan untuk menciptakan memori baru.
40. Diperkirakan 10 sampai 35 persen dari populasi akan bersin ketika melihat matahari atau lampu terang karena lintas kabel di otak.

5 Tips Menjaga Otak Tetap Sehat.

OTAK merupakan mesin yg mengatur program tubuh. Karena itu, ada baiknya menerapkan gaya hidup yg mendukung agar otak tetap sehat. Ingin menikmati hidup panjang dengan otak tetap sehat? Berikut beberapa tips berdasarkan studi ilmiah yg dapat menjadi panduan Anda.

1. Hentikan rokok, alkohol dan obat-obatan lainnya Substansi pengubah mood, seperti obat-obatan dan rokok, dapat mengurangi fungsi tubuh, menurunkan motivasi dan mengganggu proses kognitif. Komponen tersebut mengubah emosi, yg selanjutnya akan mengganggu cara berpikir dengan mengurangi fokus, perhatian, ingatan, serta kemampuan membuat perencanaan.

2. Olahraga teratur Olahraga teratur tak hanya mengurangi risiko penyakit penurunan fungsi saraf tetapi juga membantu memperlambat perkembangan penyakit yg sudah ada, seperti kepikunan. Selain itu, olahraga dapat memperbaiki tingkat energi, kesehatan secara umum, tidur, serta kesehatan otak. Di samping itu, olahraga tartur juga mengurangi risiko depresi dan kecemasan .

3. Bersosialisasi dan bersenang-senang Cobalah membangun jaringan persahabatan. Persahabatan menyediakan kesempatan buat saling berbagai pengalaman, pembelajaran baru, tantangan, emosi, kepercayaan dan pemahaman. Selain itu, pertemanan juga dapat menjadi sumber motivasi dlm melakukan aktivitas sosial. Berteman akan membuat Anda merasa lebih berharga, menikmati hidup, tertawa dan bersenang-senang. Cobalah mengembangkan hubungan dengan mengikuti aktivitas organisasi yg sesuai dengan keinginan Anda.

4. Kontrol kesehatan Anda Anda bertanggung jawab dlm mengatur tubuh Anda. Para dokter hanya membantu, Anda tetaplah tuan dari tubuh sendiri. Begitu Anda turut berperan dlm mengontrol kesehatan pribadi, Anda akan lebih terbuka dan dapat membina hubungan yg saling mempercayai dengan dokter. Komunikasi terbuka akan membantu dokter membuat keputusan paling tepat terhadap kesehatan Anda. Pendekatan tim seperti ini merupakan benteng utama melawan penyakit. Untuk memaksimalkan kesehatan, cobalah melakukan pemeriksaan fisik secara teratur ikuti saran-saran dokter Anda.

5. Perlambat tempo dan nikmati kesunyian Kehidupan yg sibuk mungkin membuat Anda kehilangan waktu buat rileks dan mengolah lingkungan. Padahal, otak memerlukan waktu buat mengolah informasi secara mendalam. Gaya hidup yg serba cepat akan mengundang stres kronis dan efek negatif lainnya. Untuk mengurangi stres dan lebih memaknai hidup, cobalah menurunkan permintaan terhadap diri sendiri. Jangan terlalu memaksa diri Anda.

DokterSehat.Com – Mau kemampuan otak Anda tetap cespleng pada usia tua? Caranya gampang, sempatkan mengonsumsi makanan yang bisa meningkatkan fungsi otak Anda. Ya, ada beberapa makanan yang bisa meningkatkan fungsi otak dan bisa menjaga fungsi otak sampai usia tua. Dan rata-rata makanannya Anda mudah mendapatkannya.
Berikut ini ada beberapa makanan yang dapat menjaga dan meningkatkan fungsi otak :
  1. Blueberry
    Menurut beberapa penelitian, konsumsi buah Blueberry terbukti dapat melindungi otak dari stres, demensia, dan penyakit alzheimer. Penelitian juga menunjukkan bahwa diet yang kaya blueberry secara signifikan dapat meningkatkan kemampuan belajar dan keterampilan motorik.
  1. Alpukat
    Meskipun dianggap sebagai buah lemak, alpukat ternyata berkontribusi untuk menjaga aliran darah tetap sehat, menurunkan tekanan darah, dan mengurangi risiko hipertensi yang dapat menyebabkan stroke.
  1. Ikan
    Konsumsi ikan seperti salmon adalah pilihan yang baik dibandingkan ikan air tawar. Pasalnya, ikan salmon mempunyai kandungan omega-3 asam lemak esensial yang tinggi yang penting untuk fungsi otak.
  1. Kacang dan biji-bijian
    Kacang atau biji-bijian merupakan sumber vitamin E. Makanan ini sangat penting untuk otak Anda dalam mencegah penurunan fungsi kognitif.
  1. Roti gandum, beras merah, dan oatmeal
    Makanan ini juga berkontribusi untuk menjaga otak tetap sehat sekaligus mengurangi risiko penyakit jantung. Dengan meningkatnya kesehatan jantung dan aliran darah meningkat, otak dipastikan akan berkembang dengan baik. Pasalnya, oksigen yang masuk ke otak akan meningkat, begitu pula pengiriman nutrisi melalui aliran darah.
  1. The hijau
    Minum teh yang baru diseduh juga baik bagi otak Anda karena teh memiliki antioksidan kuat, terutama pada kandungan catechines yang dapat mendorong aliran darah agar tetap sehat.
  1. Coklat hitam
    Dark chocolate atau lebih dikenal dengan coklat hitam memiliki sifat antioksidan yang kuat dan mengandung beberapa stimulan alami yang dapat meningkatkan fokus dan konsentrasi. Bahkan, coklat ini juga dapat mendorong produksi endorphin yang membantu meningkatkan mood.


Read more: 
Klik...>>>

12 Aturan Cara Kerja Otak

1. Bergerak melejitkan kemampuan otak
Otak kita dirancang untuk berjalan kaki, sekitar 19 kilometer per hari, selama masa evolusi nenek moyang kita. Ketika kita bergerak, darah akan terpompa ke otak, mengalirkan oksigen dan glukosa. Aerobik 2 kali seminggu memangkas resiko terkena dementia (penurunan kapasitas otak) dan menurunkan resiko sampai 60% terkena Alzheimer.Aturan pertama ini menjelaskan mengapa kita mudah bosan ketika duduk diam di dalam kelas atau ruang kerja. Tanpa pergerakan membuat oksigen yang mengalir ke otak berkurang sehingga dianggap sebagai sinyal beristirahat (jadi menguap kan kalau kelamaan duduk? ). Persoalannya, ruang kelas dan kerja kita didesain dengan asumsi kita diam ketika belajar dan bekerja

Praktisnya:
Bila tubuh kita diam maka otak kita diam. Bergeraklah sambil belajar dan bekerja. Sekurang-kurangnya, lakukan pergerakan 10 menit setelah belajar atau bekerja.

2. Otak kita juga berevolusi Otak adalah organ bertahan hidup kita dalam menjalani evolusi. Kita mengatasi dunia dengan beradaptasi dengan perubahan lingkungan. Kita bukan makhluk yang terkuat di bumi ini, tapi otak kita berkembang menjadi yang terhebat. Otak kita berkembang selama menangani penyelesaian persoalan dan membangun relasi dengan orang lain.Kemampuan memahami persoalan dan membangun relasi dengan orang lain menjadi aktivitas bertahan hidup utama, bahkan hingga hari ini. Bukan saja di sekolah, kedua kemampuan itu juga kita butuhkan di tempat kerja.

Praktisnya:
Bila kita tidak nyaman dengan orang lain maka kita tidak bisa efektif. Ketika murid tidak nyaman dengan gurunya maka belajar menjadi tidak efektif. Ketika bawahan tidak nyaman dengan atasannya maka bekerja menjadi tidak efektif. Belajar menyimak motivasi orang lain dan bangun relasi agar otak kita bekerja efektif.

3. Setiap otak tersusun secara berbeda Otak dari kecil mengalami perkembangan yang luar biasa. Ada serangkaian hubungan yang terbangun antar ujung syaraf seiring dengan penghilangan hubungan yang lain. Apa yang kita lakukan dan pelajari dalan kehidupan mengubah bentuk fisik otak kita, mengubah susunan otak kita.

Setiap orang mempunyai pengalaman yang berbeda dalam menjalani hidup. Tidak ada dua otak manusia yang sama yang menyimpan informasi yang sama dengan cara yang sama di tempat yang sama. Ada jutaan cara untuk menjadi cerdas sebagaimana diyakini konsep kecerdasan majemuk Howard Gardner. Sayangnya, banyak diantaranya tidak muncul dalam tes IQ.

Praktisnya:
Perlakukan diri kita dan orang lain sebagai individu unik yang mempunyai cara belajarnya sendiri.

4. Kita tidak memperhatikan hal-hal membosankan Otak bisa diibaratkan sebagai lampu sorot (spotlight) yang menyorot berbagai macam hal di sekitarnya. Lampu sorot otak ini hanya dapat fokus pada satu hal pada satu waktu: Tidak ada multitasking bagi otak. Lampu sorot otak itu menyukai sesuatu yang membangkitkan emosi dan mudah beralih ketika menyorot sesuatu yang membosankan. Ceramah atau pembicaraan yang biasa-biasa saja hanya mendapat perhatian dari otak kita kurang dari 10 menit.

Praktisnya:
Pancing perhatian orang yang mendengarkan kita bicara setelah 10 menit melalui cerita yang menyentuh emosi. Hindari interupsi dalam mengerjakan suatu tugas karena akan meningkatkan jumlah kesalahan.

5. Ulangi untuk Mengingat
Otak itu ibarat mesin pengolah informasi yang mempunyai beragam mekanisme. Salah satunya, declarative memory yang mempunyai 4 tahap pengolahan informasi: mengodekan, menyimpan, memanggil dan melupakan. Kalau kita mengingat informasi dengan cara yang biasa-biasa saja, maka kita akan segera melupakan. Ibarat ketemu cewek yang biasa-biasa saja maka kita segera melupakan begitu saja. Beda kalau pertama bertemu begitu mempesona, wah sampai rumah pun masih terbayang-bayang wajahnya. (bener kan…?). Semakin rumit kita mengodekan informasi semakin kuat memori itu.

Praktisnya:
Kaitkan suatu informasi baru dengan informasi lama. Buat jembatan keledai untuk merangkai suatu informasi. Ulangi untuk mengingat suatu informasi dengan pola yang berbeda.

6. Ingatlah untuk mengulang
Sebagian besar memori menghilang dalam hitungan detik. Proses melupakan itu bagus karena kita tidak perlu menyimpan informasi yang tidak relevan dan membantu menentukan prioritas. Ingatlah yang sekarang, bukan masa lalumu (uhuk). Tapi bila kita ingin mengingat suatu informasi, maka ingatlah untuk mengulang.

Praktisnya:
Ingatlah suatu informasi secara bertahap dan mengulanginya dalam jeda waktu yang terpola waktunya.


7. Tidur baik, berpikir pun baik.
Otak mengalami ketegangan terus menerus sepanjang hari. Bahkan ketika tidur pun, otak kita tidak sepenuhnya beristirahat. Otak tetap aktif secara ritmis selama kita tidur. Kurang tidur akan menurunkan perhatian, pengambilan keputusan, memori kerja, mood, keterampilan kuantitatif, penalaran bahkan ketangkasan motorik.

Praktisnya:
Tidur secukupnya.

8. Otak yang stress tidak belajar secara sama
Otak kita terlatih untuk menghadapi bahaya atau stress dalam durasi pendek, semacam ancaman dari hewan buas. Stress yang ringan meningkatkan kinerja kita, stress kronis melumpuhkan kemampuan kita belajar. Kita punya otak satu, otak yang sama yang kita pakai di rumah, sekolah maupun kantor. Stress di suatu tempat akan berpengaruh pada kinerja kita di tempat lain.

Praktisnya:
Jangan stress. Bangun relasi dan emosi yang stabil di rumah, itu kunci.

9. Rangsanglah lebih banyak indera
Kita menyerap informasi tentang suatu kejadian melalui indera, menerjemahkan dalam bentuk sinyal listrik, menyebarkan ke bagian otak terpisah dan ketika mengingat kita merekonstruksikan ingatan kejadian itu.

Semakin banyak indera yang mendapatkan informasi atas suatu kejadian maka semakin mudah kita merekronstruksi ingatan akan kejadian tersebut. Hasil riset, Efek Proust, bau dapat memicu memori, hingga 10-50% lebih baik. (apa bau badanmu sekarang? *eh salah). Bau bahkan memicu emosi kita.

Praktisnya:
Gunakan multisensori dalam menyampaikan penjelasan ke murid atau bawahan, paling tidak kata dan gambar. Bila perlu ciptakan ruangan yang baunya bisa diasosiasikan positif.


10. Penglihatan mengungguli indera-indera kita.
Kita tidak melihat dengan mata kita, kita melihat dengan otak kita. Apa yang kita lihat bukanlah yang terlihat, tapi apa yang diberitahukan otak untuk kita lihat. Tak heran maka kita sering terjebak menilai orang dari tampilan luar, karena memang begitu cara kerja otak kita. Kita paling bagus belajar dan mengingat dengan gambar, bukan kata-kata tertulis atau terucap. Mendengar sekarang maka 3 hari kemudian hanya teringat 10%, sementara dengan melihat kita masih mengingat 65%. Teks mencekik otak kita, otak tidak mengenal kata-kata, tapi mengenal gambar. Ketika mengingat “Gajah pakai baju warja merah”, kita akan “melihat” gambar gajahnya, bukan tulisan g-a-j-a-h.

Praktisnya:
Buang powerpoint yang penuh dengan teks dan poin-poin. Gunakan gambar yang berasosiasi dengan suatu informasi untuk belajar.


11. Otak pria dan wanita berbeda
kalangan kesehatan mental sudah mengenali perbedaan antara pria dan wanita. Pria lebih mudah terkena schizophrenia dibandingkan wanita. Dengan rasio 2 banding 1, wanita memiliki kecenderungan lebih tinggi mengalami depresi dibandingkan pria, temuan setelah wanita mengalami pubertas dan terus stabil sampai 50 tahun berikutnya. Pria dan wanita merespon stress dengan cara yang berbeda. Pria mengaktifkan amygdala di sebelah kanan otak mereka, wanita mengaktifkan sebelah kiri. Aktivasi sebelah kiri akan membuat orang lebih mengingat detil, aktivasi sebelah kiri akan membuat orang mengingat intinya.

Praktisnya:
Kelola kelas dengan pengaturan gender berbeda. Buat tim lintas gender dalam dunia kerja.

12. Kita adalah penjelajah alami yang kuat
hasrat untuk mengeksplorasi begitu besar dalam diri kita. Hasrat itu tetap ada meski kita berada dalam ruang kelas dan ruang kerja. Bayi adalah model cara kita belajar. Bukan dengan pasif terhadap lingkungan, tapi aktif berksplorasi, melakukan pengamatan, membuat dugaan, lakukan pengujian dan kesimpulan. Hebatnya, beberapa bagian otak dewasa tetap lentur seoerti bagian otak bayi supaya kita dapat menciptakan syaraf-syaraf dan mempelajari baru sepanjang hayat.

Praktisnya:
Teruslah menjadi anak kecil yang penuh takjub dan pertanyaan pada dunia.


sumber : kaskus.us

Ini Loh Ketentuannya Jual Beli Tanah

Dear agan-aganwati sekalian,

Masalah pertanahan ini memang salah satu yang paling sering ditanyakan, baik di forum ini ataupun yang dikirimkan langsung ke Klinik Hukumonline.com. Gak heran sih, soalnya masalah pertanahan ini kan dekat dengan kehidupan kita sehari-hari.

nah, dari sekian banyak permasalahan mengenai tanah, ini beberapa pembahasan yang perlu agan-aganwati tahu ya

1. Menjual Tanah Warisan
Spoiler for Menjual Tanah Warisan:
Ketika misalnya agan2 pengen jual tanah warisan nih, tapi sertipikatnya masih atas nama ortu agan. Sementara ortu agan dah meninggal dunia semua. Apakah sertipikatnya harus dibikin dulu atas nama para ahli waris ato bisa langsung dijual dan nanti dibaliknamakan ke nama pembeli?

Di salah satu artikel hukumonline, notaris Irma Devita, menyatakan bahwa ahli warisnya bisa langsung menjual tanpa harus dibaliknamain terlebih dulu gan.

Namun demikian, ada beberapa hal yg mesti dipenuhi terlebih dulu. Untuk lebih lengkapnya, simak artikel ini aja gan.
Langkah Aman Menjual Tanah Warisan
Langkah Aman Menjual Tanah Warisan
Selamat pagi. Sebagai awam di bidang hukum, saya ingin bertanya tentang penjualan tanah warisan. Saya mempunyai sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang merupakan peninggalan orang tua kami. Akta waris sudah dibuat atas semua anak-anak. Jika tanah tersebut akan kami jual, apakah bisa langsung dijual dengan pembuatan akta jual beli, atau harus dibuatkan dulu sertifikat atas nama anak-anak, baru bisa kami jual? Terima kasih atas bantuannya.
Kartaagus
  •  
  •  
Jawaban:
Salam.

Setiap terjadi peristiwa kematian, dokumen yang harus dimiliki adalah:
1.    Surat Kematian yang ditindaklanjuti dengan akta kematian; dan
2.    Surat Keterangan Waris (atau penetapan pengadilan agama tentang siapa saja ahli warisnya), karena surat tersebut sebagai sumber utama dan pertama untuk menentukan mengenai siapa-siapa saja yang berhak mewaris. Lebih lanjut mengenai Surat Keterangan Waris, dapat Anda baca dalam artikel saya Keterangan Waris.

Terhadap harta warisan berupa tanah, para ahli waris dapat langsung menjualnya tanpa harus dilakukan balik nama atas sertifikatnya terlebih dahulu, walaupun pada proses di Kantor Pertanahan, tetap didahului dengan balik nama warisnya terlebih dahulu. Untuk itu, terlebih dahulu harus dibayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) warisnya. Untuk cara perhitungannya bisa dalam artikel-artikel saya berikut ini:

Selanjutnya dilakukan proses jual beli seperti biasa. Mengenai dokumen-dokumen jual beli yang dibutuhkan antara lain:

1.    Data tanah, meliputi:
a.    Asli Pajak Bumi dan Bangunan 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya);
b.    Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama);
c.    Asli Izin Mendirikan Bangunan (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah selesai proses Akta Jual Beli – “AJB”);
d.    Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air (bila ada);
e.    Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat Roya dari Bank yang bersangkutan;
Catatan: poin a dan b mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional.

2.    Data Penjual dan Pembeli (masing-masing) dengan kriteria sebagai berikut:
a.    Perorangan:
·         Copy KTP suami istri;
·         Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah;
·         Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan).

b.    Perusahaan:
·         Copy KTP Direksi dan Komisaris yang mewakili;
·         Copy Anggaran Dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
·         Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau Surat Pernyataan untuk menjual sebagian kecil asset.

c.    Dalam hal suami/istri atau kedua-duanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya. Jadi, data-data yang diperlukan adalah:
·         Surat Keterangan Waris
-         Untuk pribumi: Surat Keterangan Waris yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat;
-         Untuk WNI keturunan: Surat Keterangan Waris dari Notaris.
·         Copy KTP seluruh ahli waris;
·         Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah;
·         Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris (dalam hal tidak bisa hadir);
·         Bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan Nilai tidak kena pajaknya.

Lebih lanjut mengenai jual beli tanah, dapat Anda baca dalam artikel saya JUAL BELI & BALIK NAMA SERTIFIKAT.

Yang harus diingat, seluruh ahli waris harus hadir dan menandatangani AJB.Jika berhalangan, dapat memberikan kuasa tertulis kepada salah satu ahli waris lain, baik itu kuasa dalam bentuk akta notaris, maupun kuasa di bawah tangan, yang bermaterai cukup dan dilegalisasi oleh Notaris.

Demikian, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:
Purnamasari, Irma Devita. Panduan Hukum Praktis Populer, Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak dalam Memahami Hukum Pertanahan (Kaifa, 2010).
2. "BIaya Tambahan" Dari Perangkat Desa Dalam Jual-Beli Tanah
Spoiler for ‘Biaya tambahan’ dari perangkat desa dalam jual beli tanah:
Dalam jual beli tanah, pasti agan2 sering denger dong istilah pajak jual beli tanah. Nah, di beberapa tempat di daerah Jawa, ada ‘pajak’ tambahan yg dikenakan oleh perangkat desa yg biasa disebut dgn uang polorogo.

Bagi masyarakat di pedesaan, keberadaan uang polorogo ini seolah menjadi kewajiban yg makin menguatkan ‘keabsahan’ transaksi jual beli tanah.

Tapi bagaimana dari sudut pandang hukum? Apa sanksinya jika para pihak tdk membayar uang polorogo tsb? Simak artikel ini aja gan
Keberlakuan Polorogo terkait Jual Beli Tanah
Keberlakuan Pologoro Terkait Jual Beli Tanah
Apakah hukum pologoro masih berlaku setelah proses jual beli tanah dilakukan di notaris?
adesupriwidodo
  •  
  •  
Jawaban:
Perlu diluruskan bahwa jual beli tanah pada dasarnya dilakukan dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Ini sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada praktiknya, ada seorang notaris yang juga sekaligus seorang PPAT. Dalam kondisi demikian, masyarakat cenderung mencampuradukkan profesi dan jabatan notaris dan jabatan PPAT tersebut. Padahal mengacu ketentuan peraturan seperti yang disebut di atas, yang berwenang dalam membuat akta jual beli tanah adalah PPAT.

Selanjutnya akan dijelaskan mengenai pologoro. “Pologoro” merupakan bentuk pungutan/setoran dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada perangkat desa, sebagai sumbangan dari warga untuk operasional pemerintahan desa.

Sebenarnya, pungutan bernama “pologoro” tidak disebutkan dalam syarat sahnya peralihan hak atas tanah berupa jual beli di PPAT. Pologoro ini muncul dan dimunculkan oleh perangkat desa yang pada zamannya sebagai pihak yang membantu proses jual beli tanah. Karena sudah dilakukan sejak dahulu kala dan secara turun temurun, maka dianggaplah sebagai suatu kewajiban yang harus dilakukan, kebiasaan yang membudaya, sehingga dianggap sebagai hukum.

Jadi, dapat dikatakan bahwa pologoro merupakan pembiasaan yang kemudian menjadi kebiasaan sehingga naik derajatnya sebagai hukum yang apabila tidak dilakukan, maka dianggap melanggar hukum. Karena pologoro merupakan produk pembiasaan yang menjadi kebiasaan, biasanya sanksi yang diberikan lebih kepada sanksi sosial dari masyarakat sekitar. Besaran pologoro juga tidak sama, tergantung dari kesepakatan masyarakat dengan perangkat desa, biasanya dituangkan dalam surat keputusan Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa.

Demikian, semoga berkenan.

Dasar Hukum:
3. Jual Beli Sebagian Tanah Hibah
Spoiler for Jual Beli Sebagian Tanah Hibah:
Ceritanya begini. Agan dan saudara agan punya sebidang tanah hibah dari orang tua. Sertipikat tanah itu atas nama agan dan saudara agan. Suatu saat, saudara agan pengen jual sebagian tanah yg jadi haknya itu dan kebetulan agan juga mau ngebelinya.

Langkah apa yg mesti agan lakuin? Apakah jual belinya sama seperti jual beli biasa?

Untuk mekanisme pembelian hak atas tanah yg dimiliki secara bersama2, pada dasarnya dpt dilakukan dgn tiga cara:
1. Jual beli dgn akta jual beli; atau
2. Akta pembagian hak bersama (APHB); atau
3. Hibah

JPenjelasan detil dan cara penghitungan pajaknya baca langsung di sini aja gan
Prosedur Jual Beli Sebagian Tanah Hibah
Prosedur Jual Beli Sebagian Tanah Hibah
Selamat pagi Hukumonline. Saat ini saya memiliki SHM yang merupakan hibah dari orang tua. SHM tersebut atas nama dua orang yaitu saya dan adik saya. Apabila saya hendak memiliki SHM tersebut secara utuh yaitu dengan membeli sebagian hak hibah yang dimiliki oleh adik saya sehingga SHM menjadi milik saya saja, apakah prosesnya sama dengan proses jual beli seperti biasa? Biaya-biaya apa saja yang akan muncul? Terima kasih.
irfansetyo13
  •  
  •  
Jawaban:
Salam.

Untuk mekanisme pembelian hak atas tanah yang dimiliki secara bersama-sama, bisa dilakukan dengan beberapa cara:
1.    Jual beli atas bagian adik yang sejumlah ½ bagian tersebut dengan menggunakan Akta Jual Beli (“AJB”); atau
2.    Akta Pembagian Hak Bersama (“APHB”). Dengan pembuatan APHB tersebut, pada prinsipnya hampir sama dengan jual beli biasa, namun jumlah pengenaan pajak dan jumlah uang yang dibayarkan hanyalah ½ bagian dari hak adik bapak/ibu atas tanah dimaksud (seperti pada poin 1 di atas); atau
3.    Hibah atas hak/bagian adik yang sejumlah ½ bagian tersebut. Hal ini dapat dilakukan jika memang tidak ada uang yang dibayarkan oleh bapak/ibu kepada adik.

Walaupun terdapat 3 metode tersebut, namun tetap saja untuk perhitungan pajaknya sama, yaitu hanya ½ dari yang seharusnya dibayarkan.

Contohnya:  
Harga tanah Rp. 100jt. Karena dibeli haknya ½ bagian, maka pencantuman nilai AJB nya sebesar Rp. 50jt.
Untuk perhitungan pajaknya, hanya dikenakan ½ bagian dari yang seharusnya dibayar.
Untuk Pph =   (Rp.100jt x 5% ) x ½
BPHTB     =    {(Rp. 100jt – NJOPTKP) x 5% } x ½ 

Demikian pula jika menggunakan mekanisme APHB ataupun Hibah. Meskipun yang ditempuh adalah proses hibah, namun pengenaan pajaknya juga sama, dimana tidak ada pembebasan PPh terhadap pemberi hibah. Karena hibah tersebut dilakukan antara adik kepada kakaknya (garis ke samping), sedangkan yang dibebaskan dari pajak hibah adalah hibah dari garis lurus ke atas dan ke bawah satu derajat (dari orang tua ke anak atau sebaliknya).

Contoh perhitungan untuk APHB bisa dibaca dalam artikel saya Pemilikan Tanah Secara Warisan (2).

Prosesnya sama dengan proses jual beli seperti biasa, dimana ada pengecekan sertifikat tanah, pembayaran pajak pembeli dan penjual, ada penyerahan uang, penandatanganan AJB atau APHB, dan terakhir dilakukan balik nama sertifikatnya yang semula atas nama 2 orang menjadi ke atas nama 1 orang saja. Lebih lanjut mengenai balik nama, dapat dibaca dalam beberapa artikel berikut:

Demikian, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:
Purnamasari, Irma Devita. Panduan Hukum Praktis Populer, Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak dalam Memahami Hukum Pertanahan (Kaifa, 2010). 
4. Satu Sertifikat Hak Atas Tanah Untuk Beberapa Pemilik
Spoiler for Satu Sertifikat Hak Atas Tanah Untuk Beberapa Pemilik:
Misalnya Agan dan teman-teman ber-10 berencana membeli sebidang tanah secara patungan. Pertanyaan yang muncul: Apakah dimungkinkan untuk mencantumkan kepemilikan tanah tersebut di satu sertifikat atas nama 10 orang?

Jadi gini Gan, hak atas tanah bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain, demikian yang diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”).

Ini berarti di dalam satu sertifikat bisa ada beberapa nama pemilik dari hak atas tanah tersebut, Gan. Terus, kepunyaan bersama itu nanti siapa yang pegang sertifikatnya? Masing-masing dapet satu atau hanya diterbitkan satu sertifikat?
Simak jawabannya di sini ya:
Satu Sertifikat Hak atas Tanah untuk Beberapa Pemilik
Satu Sertifikat Hak atas Tanah untuk Beberapa Pemilik
Terimakasih sebelumnya atas kesempatan bertanya di Hukumonline. Saya ada rencana dengan rekan-rekan saya untuk membeli sebuah properti secara patungan 10 orang. Yang mau saya tanyakan apakah dimungkinkan untuk mencantumkan kepemilikan properti tersebut di sertifikat atas nama 10 orang? Apakah ada batas maksimal kepemilikan bersama atas sebuah properti di sertifikat? Terimakasih
Suhandaru
  •  
  •  
Jawaban:
Yang dimaksud dengan sertifikat, menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Pasal 31 ayat (4) PP 24/1997 mengatur bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain.

Ini berarti di dalam satu sertifikat bisa ada beberapa nama pemilik dari hak atas tanah tersebut. Dalam pasal tersebut tidak diberikan batasan berapa nama yang diperbolehkan sebagai pemilik dari hak atas tanah tersebut.

Lebih lanjut dalam Pasal 31 ayat (5) PP 24/1997, dikatakan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama dapat diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut.

Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 31 ayat (5) PP 24/1997, dengan adanya ketentuan ini tiap pemegang hak bersama memegang sertifikat yang menyebutkan besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut.

Dengan demikian masing-masing akan dengan mudah dapat melakukan perbuatan hukum mengenai bagian haknya yang bersangkutan tanpa perlu mengadakan perubahan pada surat tanda bukti hak para pemegang hak bersama yang bersangkutan, kecuali kalau secara tegas ada larangan untuk berbuat demikian jika tidak ada persetujuan para pemegang hak bersama yang lain.

Jadi pada dasarnya dalam satu sertifikat dapat dicantumkan beberapa nama sebagai pemegang hak bersama, atau untuk memudahkan masing-masing orang pemegang hak bersama, dapat diterbitkan sertifikat bagi masing-masing orang.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
5. Cara Melakukan Oper Kredit Rumah yang Aman
Spoiler for Cara Melakukan Oper Kredit Rumah yang Aman:
Misalnya Agan membeli rumah orang lain yang masih dalam proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank tapi tanpa diketahui bank. Nah, salah satu cara yang dilakukan itu oper kredit. Apa sih oper kredit itu? Oper Kredit adalah dimana pembeli bertindak selaku debitor pengganti atas penjual (debitor yang sebelumnya).

Kalau Agan bertindak selaku pembeli sebenarnya kedudukannya sudah relatif kuat tapi tidak sepenuhnya aman. Kuat karena yang menjual memang pemilik tanah dan bangunan. Kuat karena telah terjadi peralihan hak dengan cara yang dibenarkan oleh hukum pada saat ditandatanganinya akta-akta. Tidak aman karena tanpa sepengetahuan/tidak melibatkan bank. Oper kredit yang dilakukan oleh para pihak seharusnya disertai dengan pemberitahuan baik lisan maupun tulisan dengan menyerahkan salinan akta-akta yang telah ditandatangani kepada bank. Jika tidak melaporkan ke bank, sampai kapanpun bank akan menggangap debitor mereka adalah si penjual, walaupun kenyataannya angsuran di bayar/dilunasi oleh pembeli.

Kenapa harus lapor ke bank? Klik penjelasan selengkapnya di artikel:
Cara Melakukan Oper Kredit Rumah yang Aman
Cara Melakukan Oper Kredit Rumah yang Aman
Mohon bantuannya. Teman saya membeli rumah yang masih dalam proses KPR di bank. Proses pembelian ini tanpa diketahui bank. Oleh notaris disarankan membuat 3 akta. Akta jual beli, akta kuasa, dan akta kuasa pengambilan akta tanah di bank jika kredit sudah lunas. Apakah dengan dibuat 3 akta ini kedudukan pembeli sudah kuat jika terjadi sengketa kemudian hari?  
jumaiki
  •  
  •  
Jawaban:
Proses jual beli yang teman Anda lakukan tersebut, masuk dalam kriteria Pengoperan Hak atas Tanah yang masih menjadi jaminan bank. Dalam praktik, biasanya dilakukan dengan cara yang teman Anda lakukan, atau dengan cara Oper Kredit, dimana pembeli bertindak selaku Debitor Pengganti atas Penjual (debitor yang sebelumnya).

Dalam kondisi seperti teman Anda di atas, maka kedudukan teman Anda selaku pembeli sudah relatif kuat tapi tidak sepenuhnya aman. Kuat karena yang menjual memang pemilik tanah dan bangunan. Kuat karena telah terjadi peralihan hak dengan cara yang dibenarkan oleh hukum pada saat ditandatanganinya akta-akta tersebut. Tidak aman karena tanpa sepengetahuan/tidak melibatkan bank, padahal ada kondisi khusus yaitu tanah dan bangunan masih dalam ‘penguasaan’ bank sebagai objek jaminan KPR.

Perbuatan hukum oper kredit yang dilakukan oleh para pihak seharusnya disertai dengan pemberitahuan baik lisan maupun tulisan dengan menyerahkan salinan akta-akta yang telah ditandatangani kepada bank. Jika tidak melaporkan ke bank, sampai kapanpun bank akan menggangap debitor mereka adalah si penjual, walaupun kenyataannya angsuran di bayar/dilunasi oleh teman Anda.

Yang terjadi kemudian, setelah teman Anda melunasi angsuran dan mau mengambil sertifikat dan dokumen lainnya, walau menunjukkan kuasa, pihak bank tetap tidak akan menyerahkannya. Segala dokumen pelunasan dan sebagainya, tetap harus ditandatangani oleh orang yang namanya tercantum dalam database bank, orang yang mereka ketahui sebagai debitor mereka, yaitu si penjual tersebut.

Lain halnya jika para pihak secepat-cepatnya, setelah penandatanganan akta-akta, bersama-sama melaporkannya kepada bank. Atas dasar akta tersebut, bank akan mencatatkan oper kredit ke data mereka, nama teman Anda tercantum sebagai debitor yang baru. Sehingga setelah angsuran terakhir lunas, teman Anda, dengan menunjukkan asli kuasa pengambilan sertifikat, dapat melakukan proses administrasi yang diperlukan sebagai rangkaian “melepaskan” tanah dan bangunan sebagai objek jaminan. Pihak bank juga akan menyerahkan surat roya sebagai dasar untuk meroya/mencoret status hak jaminan yang dibebankan ke kantor pertanahan setempat. Proses roya ini dapat dibantu oleh PPAT setempat.

Kenapa harus melapor ke bank? Hal ini untuk menghindari itikad buruk dari penjual, karena bisa saja pada tanggal akhir pelunasan, ia mendatangi bank, menyelesaikan segala proses administrasi, bank akan menyerahkan semua dokumen terkait kepadanya dan penjual tidak menyerahkan ke teman Anda tetapi menjual kembali ke orang lain. Jika hal ini yang terjadi, bank tidak dapat disalahkan, karena tidak ada pemberitahuan oper kredit tersebut.

Jadi, saran saya, segeralah bersama-sama melaporkan oper kredit tersebut ke bank, jangan lupa membawa salinan dari akta-akta. Atau teman Anda dapat menggunakan cara yang kedua, yaitu: oper Kredit dengan mekanisme penggantian debitor melalui bank secara resmi.

Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat di artikel yang pernah saya tulis: “Sebelum Beli Rumah Secara Oper Kredit, Pelajari Dulu Untung Ruginya“ dan juga tertulis dalam buku Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Dalam Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan (Kaifa, 2010).


Demikian, semoga bermanfaat.

6. Menuntut Kembali Kelebihan Luas Tanah Dalam Jual Beli Tanah
Spoiler for Menuntut Kembali Kelebihan Luas Tanah Dalam Jual Beli Tanah:
Jika jual beli belum dilaksanakan, maka Agan bisa mengajukan permohonan pengukuran ulang pada kantor pertanahan setempat sehingga diketahui secara pasti dan jelas berapa sebenarnya luasan tanah yang menjadi hak Agan. Berdasarkan pengukuran ulang tersebut, jika memang terjadi kekeliruan, maka Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan perbaikan/perubahan pada data fisik di buku tanah maupun di sertipikatnya. Istilah pertanahannya: minta pengembalian batas.

Kalau tanahnya sudah bersertifikat, jika Agan tidak mengajukan permohonan untuk pengukuran ulang sebelum dilakukannya transaksi jual beli, maka asumsinya Agan Anda telah setuju untuk menjual tanah sesuai dengan luas yang tertera dalam sertipikat. Terhadap kelebihan tanah ini, coba Agan lihat kembali Akta Jual Beli (“AJB”). Gimana sih bunyi standar klausula dalam AJB itu? Simak:
Bisakah Menuntut Kembali Kelebihan Luas Tanah Dalam Jual Beli Tanah?
Bisakah Menuntut Kembali Kelebihan Luas Tanah Dalam Jual Beli Tanah?
Yth. Bapak saya menjual tanah seluas 9 are dan tanah tersebut sudah disertifikat oleh pembeli, pada waktu itu bapak saya tidak mengukur tanah yg dijual tsb, setelah kami ukur luas tanah tersebut lebih dari 9 are. Pertanyaan saya apakah saya bisa menuntut secara hukum ke pihak pembeli tanah, karena si pembeli belum mau memberikan sisa dari 9 are, alasan macam2? Terima kasih.  
sopianaji
  •  
  •  
Jawaban:
Berdasarkan pertanyaan Anda, kondisinya terjadi perbedaan luas tanah yang tertera dalam sertipikat dan akta jual beli dengan kondisi faktual dilapangan terkadang terjadi dalam praktik. Hal ini terutama jika proses pensertifikatan tanah dilakukan secara sistemik (misal melalui PRONA).

Kami berasumsi pensertifikatan tanah ini dilakukan dalam rangka pendaftaran tanah secara sporadik. Menurut Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permen Agraria 3/1997”), pengukuran bidang tanah secara sporadik pada dasarnya merupakan tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan.

Jika sebelum jual beli dilaksanakan, maka bapak Anda dapat mengajukan permohonan pengukuran ulang pada kantor pertanahan setempat, sehingga diketahui secara pasti dan jelas berapa sebenarnya luasan tanah yang menjadi hak bapak Anda. Berdasarkan pengukuran ulang tersebut, jika memang terjadi kekeliruan, maka Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan perbaikan/perubahan pada data fisik di buku tanah maupun di sertipikatnya. Istilah pertanahannya: minta pengembalian batas.

Namun demikian, untuk tanah yang sudah bersertifikat, jika bapak Anda tidak mengajukan permohonan untuk pengukuran ulang sebelum dilakukannya transaksi jual beli, maka asumsinya bapak Anda telah setuju untuk menjual tanah sesuai dengan luas yang tertera dalam sertipikat. Terhadap kelebihan tanah ini, coba Anda lihat kembali akta jual beli (“AJB”) yang telah bapak Anda dan pembeli tandatangani, di dalamnya mungkin terdapat pasal-pasal yang harus para pihak patuhi terhitung sejak penandatanganan akta tersebut.

Dalam klausula standar AJB, biasanya terdapat klausula yang menyatakan:

“Pasal 5
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.”

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan jual beli tanah dimaksud.

Demikian, semoga bisa membantu.

Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
7. Membeli Tanah di Kompleks Perumahan
Spoiler for Membeli Tanah di Kompleks Perumahan:
Dalam hal agan atau aganwati ingin membeli rumah di kompleks perumahan, tetapi agan bukan membeli langsung dari developer, melainkan dari penjual (pemilik rumah) yang telah membeli rumah itu sebelumnya dari developer, ada beberapa yang perlu agan ketahui.

Perlu agan ketahui, nama yang terdapat dalam Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) bisa berbeda dengan sertifikat kepemilikan hak atas tanah. Yakni, pembangunan dilakukan dengan dasar IMB atas nama pembeli, namun sertifikat hak atas tanah masih atas nama developer. Hal ini karena; (i) hak atas tanah belum dipecahkan dari sertifikat induk, sehingga belum dialihkan kepada pembeli, atau (ii) sertifikat sudah dipecah dari sertifikat induk namun belum dialihkan ke atas nama pembeli.

Dalam hal status jual beli rumah antara developer dengan pemilik rumah (pihak yang akan menjual kepada agan) masih dalam dasar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (”PPJB”), maka jual beli dapat dilakukan melalui prosedur pengalihan PPJB dari penjual kepada agan. Untuk itu, agan perlu mempelajari mengenai prosedur pengalihan PPJB sebagaimana yang diatur dalam PPJB jual beli rumah tersebut.

Tapi, jika status jual beli rumah tersebut sudah sampai dengan tahap Akta Jual Beli (“AJB”), yang mana ternyata penjual telah menandatangani AJB dengan developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), maka jual beli antara agan dengan penjual hanya bisa dilakukan setelah sertifikat hak atas tanah atas rumah tersebut sudah dibalik nama ke atas nama penjual.

Lebih lanjut silakan agan baca
Panduan Membeli Tanah di Kompleks Perumahan
Panduan Membeli Tanah di Kompleks Perumahan
Singkat saja, saya ingin tahu informasi mengenai bagaimana untuk pengurusan pembelian properti dengan status SHGB. Saat ini saya tertarik dengan salah satu properti di mana telah dimiliki oleh Mr X. dari copy surat yang ada, diketahui adalah rumah tersebut masih SHGB atas nama Developer. IMB sudah atas nama Mr. X. Saat ini saya belum melihat informasi/copy dari PPJB antara Developer dengan pemilik (Mr. X). Pertanyaan saya adalah, langkah apa yang harus ditempuh dan dokumen apa yang dibutuhkan apabila saya berminat untuk membeli properti Mr. X ini? Apakah pihak notaris bisa membantu? Terima kasih. Regards, John K.
JohnK123
  •  
  •  
Jawaban:
Berdasarkan penjelasan dan pertanyaan Anda di atas, maka kami berasumsi bahwa properti yang Anda ingin beli adalah rumah dan tanah yang berada di dalam kompleks perumahan yang dibangun oleh developer. Dalam hal ini, sebelumnya penjual telah membeli rumah tersebut dari developer yang membangun kompleks perumahan tersebut.

Dalam praktiknya, nama yang terdapat dalam Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) terkadang berbeda dengan sertifikat kepemilikan hak atas tanah. Hal ini biasanya dapat ditemukan dalam praktik jual beli perumahan yang dijual oleh developer. Yakni, pembangunan dilakukan dengan dasar IMB atas nama pembeli, namun sertifikat hak atas tanah masih atas nama developer. Hal ini karena; (i) hak atas tanah belum dipecahkan dari sertifikat induk, sehingga belum dialihkan kepada pembeli, atau (ii) sertifikat sudah dipecah dari sertifikat induk namun belum dialihkan ke atas nama pembeli.

Perbedaan nama pada IMB dengan nama pada sertifikat hak atas tanah, secara prinsip dimungkinkan berdasarkan asas pemisahan horizontal sebagaimana yang dianut dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan bangunan di Indonesia. Permohonan IMB tidak harus mutlak dilakukan oleh pemilik hak atas tanah, hal ini tercermin dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP No. 36/2005”), yang menyebutkan bahwa setiap bangunan gedung harus didirikan pada tanah yang status kepemilikannya jelas, baik milik sendiri maupun pihak lain. Dalam hal tanahnya merupakan milik dari pihak lain, bangunan gedung hanya dapat didirikan dengan izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah.

Dalam kebiasaannya, praktik jual beli rumah yang dilakukan antara developer dengan pembeli akan melalui tahapan-tahapan tertentu. Pada tahap awal, pihak pembeli akan melakukan pemesanan atas rumah yang akan dibelinya dengan menandatangani surat konfirmasi pemesanan. Lalu, setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”), dan baru dilanjutkan ke penandatanganan Akta Jual Beli (“AJB”) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).

Karena itu, Anda perlu terlebih dahulu meminta konfirmasi baik dari penjual maupun developer, untuk mendapatkan informasi mengenai status jual beli atas rumah tersebut. Dalam hal status jual beli rumah tersebut masih dalam dasar PPJB, maka jual beli dapat dilakukan melalui prosedur pengalihan PPJB dari penjual kepada Anda. Untuk itu, Anda perlu mempelajari mengenai prosedur pengalihan PPJB sebagaimana yang diatur dalam PPJB jual beli rumah tersebut. Pada kebiasannya, pengalihan PPJB harus dilakukan dengan sepengetahuan developer ditambah dengan membayar biaya administrasi atas pengalihan tersebut. Setelah pengalihan PPJB dilakukan, maka kemudian Anda akan menggantikan posisi penjual sebagai pihak pembeli di dalam AJB dengan pihak developer.

Namun, apabila status jual beli rumah tersebut sudah sampai dengan tahap AJB, yang mana ternyata penjual telah menandatangani AJB dengan developer di hadapan PPAT, maka jual beli antara Anda dengan penjual hanya bisa dilakukan setelah sertifikat hak atas tanah atas rumah tersebut sudah dibalik nama ke atas nama penjual.

Demikian jawaban ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Dasar hukum:
8. Pemecahan Sertifikat Tanah
Spoiler for Pemecahan Sertifikat Tanah:
Dalam hal agan membeli sebidang tanah dalam tanah induk, prosesnya pada dasarnya tidak rumit.

Dalam praktiknya, para pihak akan terlebih dahulu membuat kesepakatan, misalnya melalui suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”). Dalam hal ini, penjual akan memecahkan sebidang tanah di dalam tanah induk. Kemudian, setelah dipecah dan diterbitkan sertifikat tanahnya, maka tanah tersebut akan dijual kepada pihak pembeli melalui AJB di hadapan PPAT. Perlu diketahuia bahwa pemecahan sebidang hak atas tanah yang sudah terdaftar dapat dipecah hanya atas pemintaan pemegang hak yang bersangkutan.

Pada saat sebidang tanah yang dibeli dari tanah induk tersebut sudah dipecahkan dan diterbitkan sertifikatnya, maka agan dengan pihak penjual dapat menandatangani Akta Jual Beli (“AJB”) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) untuk keperluan pendaftarannya.

Lebih lanjut mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan, silakan baca;
Prosedur dan Persyaratan Pemecahan Sertifikat Tanah
Prosedur dan Persyaratan Pemecahan Sertifikat Tanah
Selamat malam hukum online, sudah sekitar 10 tahun saya membeli tanah di Kota Gresik dan sudah lunas tapi hanya diberi bukti kuitansi pelunasan saja sama penjualnya. Terus saya kuasakan orang lain untuk urus suratnya dan penjual minta biaya mengurus surat sertifikat sekitar Rp3 juta (katanya tanah induk) dan sudah saya lunasi. Tapi sudah hampir 1 tahun kok belum selesai. Padahal kata penjual sekitar 6-8 bulan selesai. Apa membeli tanah dari tanah induk itu prosesnya rumit? Berapa lama selesainya? Mohon penjelasannya, langkah-langkah apa yang harus saya lakukan?
buyung andrianto
  •  
  •  
Jawaban:
Berdasarkan pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa antara para pihak belum menandatangani Akta Jual beli (“AJB”) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), dan tanah yang menjadi obyek jual beli merupakan sebagian tanah dari keseluruhan tanah yang dimiliki oleh penjual di dalam satu sertifikat (tanah induk).

Pada dasarnya, membeli sebidang tanah di dalam tanah induk tidaklah rumit. Dalam praktiknya, para pihak akan terlebih dahulu membuat kesepakatan, misalnya melalui suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”). Dalam hal ini, penjual akan memecahkan sebidang tanah di dalam tanah induk. Kemudian, setelah dipecah dan diterbitkan sertifikat tanahnya, maka tanah tersebut akan dijual kepada pihak pembeli melalui AJB di hadapan PPAT. Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No. 24/1997”), pemecahan sebidang hak atas tanah yang sudah terdaftar dapat dipecah hanya atas pemintaan pemegang hak yang bersangkutan. Dengan demikian, Anda perlu kembali mempelajari seluruh dokumen-dokumen jual beli tersebut, termasuk kuasa yang diberikan ke pihak ketiga. Pasalnya, kewenangan untuk mengajukan permohonan pemecahan sebidang tanah tersebut ada pada pihak penjual selaku pemegang hak atas tanah.

Pada hakikatnya, peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, pada saat sebidang tanah yang dibeli dari tanah induk tersebut sudah dipecahkan dan diterbitkan sertifikatnya, maka Anda dengan pihak penjual dapat menandatangani AJB di hadapan PPAT untuk keperluan pendaftarannya. Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”), jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari. Sedangkan, persyaratan dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1.     Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);
2.     Surat Kuasa apabila dikuasakan;
3.     Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yangtelah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
4.     Sertifikat asli;
5.     Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
6.     Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
7.     Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.

Demikian jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Dasar hukum:
2.    Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
9. Penandatanganan Akta Jual Beli Rumah
Spoiler for Penandatanganan Akta Jual Beli Rumah:
Pada dasarnya, mekanisme kapan pelaksanaan penandatanganan Akta Jual Beli diatur di dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”). Dalam praktiknya, penandatanganan Akta Jual Beli (“AJB”) dilaksanakan apabila si pembeli telah melunasi seluruh harga pembelian atas rumah maupun unit rumah susun yang dibelinya. Hal ini sesuai dengan ketentuan AJB di dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah (“Kepmenpera”), yang menyatakan bahwa AJB harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam hal:
1. bangunan rumah telah selesai dibangun dan siap dihuni;
2. pembeli telah membayar lunas seluruh harga tanah dan bangunan rumah, serta pajak dan biaya-biaya lainnya yang terkait; dan
3. proses permohonan Hak Guna Bangunan atas tanah telah selesai diproses, dan sertifikat Hak Guna Bangunan terdaftar atas nama penjual.

Penjelasan lebih lanjut, baca:
Aturan Penandatanganan Akta Jual Beli Rumah
Aturan Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) Rumah
Selamat siang Bapak/Ibu di tempat. Singkat saja, beberapa pertanyaan untuk pencerahan dan pemahaman hukum perdata bagi saya dan rekan-rekan. Proses pembelian properti antara developer/pengembang dan pembeli. 1. PPJB telah terjadi dan sepakat 2. Proses pembayaran bertahap 3. Pembeli kesulitan keuangan 4. Mengajukan proses kredit 5. Bank pemberi kredit bekerja sama dengan pengembang dan proses pengajuan kredit oleh pembeli disetujui. 6. Bank Mengajukan permintaan AJB, karena proses AJB belum dilaksanakan 7. Karena bank berkehendak AJB maka timbullah permasalahan tersebut. Permasalahan dan pertanyaannya adalah: 1. Pihak developer ingin dilakukan pembayaran AJB dan proses AJB menunggu kurang lebih 3 bulan kemudian setelah pembayaran AJB dan semua tunggakan terselesaikan; Apakah secara undang-undang dan hukum memang benar demikian? 2. Bank berkehendak pada saat akad kredit langsung dapat dilakukan AJB oleh notaris yang ditunjuk developer dan bank telah sepakat. Apakah hal ini dapat dilakukan? Pihak developer keberatan, dan memang prosedurnya adalah setelah pembayaran uang AJB diterima developer, maka baru proses AJB 3 bulan kemudian. Apakah benar notaris akan kena denda, bila transaksi pembayaran dipindah dari pembayaran bertahap ke developer menjadi kredit bank, tetapi AJB dilakukan terlebih dahulu? Mohon pencerahannya dan bantuannya, saya ucapkan banyak terima kasih.
MSUTAN
  •  
  •  
Jawaban:
1.    Pada dasarnya, mekanisme kapan pelaksanaan penandatanganan Akta Jual Beli diatur di dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”). Untuk hal tersebut, kami berasumsi bahwa antara Anda dengan developer (pengembang) telah melaksanakan PPJB, dan jual beli properti yang Anda maksud di sini adalah jual beli rumah. Dalam praktiknya, penandatanganan Akta Jual Beli (“AJB”) dilaksanakan apabila si pembeli telah melunasi seluruh harga pembelian atas rumah maupun unit rumah susun yang dibelinya. Hal ini sesuai dengan ketentuan AJB di dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah (“Kepmenpera”), yang menyatakan bahwa AJB harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam hal:
(i)     bangunan rumah telah selesai dibangun dan siap dihuni;
(ii)    pembeli telah membayar lunas seluruh harga tanah dan bangunan rumah, serta pajak dan biaya-biaya lainnya yang terkait; dan
(iii)   proses permohonan Hak Guna Bangunan atas tanah telah selesai diproses, dan sertifikat Hak Guna Bangunan terdaftar atas nama penjual.

Untuk hal ini, Anda dapat melihat ketentuan mengenai pelaksanaan AJB di dalam PPJB antara Anda dan developer. Tidak ada suatu pengaturan hukum yang menyatakan bahwa AJB dilakukan dalam waktu kurang lebih 3 (tiga) bulan sejak pembayaran administratif AJB dan pelunasan atas tunggakan-tunggakan terkait dengan jual beli tersebut.

2.    Secara prinsip, bank yang memberikan Kredit Pemilikan Rumah (“KPR”) akan menggantikan posisi si pembeli untuk membayar pembelian rumah kepada penjual (developer). Dalam praktiknya, pelaksanaan akad KPR dengan pelaksanaan AJB dapat dilakukan secara bersamaan. Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara bank terkait dengan developer tersebut. Terlebih dalam keterangan Anda, disebutkan bahwa bank tersebut memiliki kerja sama dengan developer. Namun, yang perlu diperhatikan adalah, apakah sertifikat tanah atas rumah Anda sudah dipisah/dipecahkan dari sertifikat tanah induk, sehingga setelah AJB selesai dilaksanakan tanah tersebut dapat langsung dijadikan jaminan melalui hak tanggungan oleh bank terkait. Hal ini perlu Anda konfirmasi terlebih dahulu kepada developer, karena kemungkinan mengapa developer menyatakan AJB dapat dilaksanakan kurang lebih 3 (tiga) bulan setelah tunggakan-tunggakan telah dipenuhi adalah karena sertifikat tanah atas rumah tersebut belum dipecahkan dari sertifikat tanah induk.

Demikian jawaban ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.


Dasar hukum:
Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah

10. Pajak Jual Beli Tanah
Spoiler for Pajak Jual Beli Tanah:
Dalam transaksi jual beli tanah, baik penjual maupun pembeli dikenakan pajak. Untuk penjual, dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”). Dasar hukum pengenaan PPh untuk penjual tanah adalah Pasal 1 ayat (1) PP No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:


“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan”


Untuk pembeli, dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”), yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Selengkapnya, cekidot gan:
Pajak Jual Beli Tanah
Pajak Jual Beli Tanah
Apakah dalam jual beli tanah dan bangunan, pihak penjual dan pembeli akan dikenakan pajak? Jika ya, bagaimana cara perhitungannya dan bagaimana cara menghitungnya?
Gri Sanyoto
  •  
  •  
Jawaban:
Dalam transaksi jual beli tanah, baik penjual maupun pembeli dikenakan pajak. Untuk penjual, dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”). Dasar hukum pengenaan PPh untuk penjual tanah adalah Pasal 1 ayat (1) PP No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan

Untuk pembeli, dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”), yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Perhitungan pajaknya adalah berikut di bawah ini (dikutip dari buku “Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan”oleh Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.,hal 24):


Daftar istilah:
NJOP                    : Nilai Jual Objek Pajak
NJOPTKP               : Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
NPTKP/NPOPTKP     : Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak / Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Mengenai NPTKP untuk perhitungan BPHTB adalah berbeda-beda untuk masing-masing kabupaten/kota. Contoh:
DKI Jakarta    : Rp. 60.000.000,-
Kota Bekasi    : Rp. 30.000.000,-
Kota Depok    : Rp. 20.000.000,-
Kota Bogor     : Rp. 20.000.000,-
Untuk mengetahui besaran NPTKP di wilayah Anda, hubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
11. Balik Nama Sertifikat
Spoiler for Balik Nama Sertifikat:
Untuk proses balik nama, lamanya waktu yang dibutuhkan bergantung pada kelengkapan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Apabila dokumennya sudah lengkap, menurut situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) waktu yang dibutuhkan kira-kira 5 hari.

Selengkapnya, cekidot gan:
Balik Nama Sertifikat Tanah
Balik Nama Sertifikat Tanah
1. Saya kan balik nama sertifikat sekaligus peningkatan hak (hak guna bangunan ke hak milik) 2. saya sudah coba mengurus melalui kantor desa, tetapi sampai dengan saat ini belum ada kejelasan tentang poses tersebut. Menurut mereka masih menunggu Validasi dan surat keringanan pajak, sedangkan saya sudah membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sejak 07 Juni 2010. 3. Apakah Proses balik nama itu harus ada Validasi dan Surat Keputusan keringanan Pajak jika Saya sudah Membayar BPHTB, dan berapa lama sebenarnya proses tersebut? Mohon bantuannya dengan sangat amat, Terima kasih.
samiran_aja
  •  
  •  
Jawaban:
Menurut Pasal 1 angka 1 UUNo. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sendiri adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Jadi, dalam peralihan hak atas tanah, yang menerima hak atas tanah tersebut dikenakan pajak berupa BPHTB. Pendaftaran tanah sendiri baru akan dilakukan oleh Kantor Pertanahan apabila BPHTB tersebut sudah dibayar lunas, yang dibuktikan dengan tanda bukti setor BPHTB tersebut.

Yang dimaksud dengan validasi adalah proses untuk memastikan bahwa pajak atas peralihan hak atas tanah tersebut benar telah dibayar.

Mungkin yang Anda maksudkan adalah Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (“SKB PPh”). Dalam peralihan hak atas tanah, ada Pajak Penghasilan (“PPh”) yang harus dibayar oleh pemegang hak atas tanah sebelumnya. Hal ini didasarkan pada pasal 1 PP No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (“PP No. 48 Tahun 1994”).
“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan.”
PPh ini dimungkinkan untuk dibebaskan, dengan SKB PPh. SKB PPh ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Atas tanah dan Bangunan. Akan tetapi, untuk keringanan pajak, kami tidak pernah mendengar diaplikasikan untuk PPh peralihan hak atas tanah tersebut.

Untuk proses balik nama, lamanya waktu yang dibutuhkan bergantung pada kelengkapan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Apabila dokumennya sudah lengkap, menurut situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) waktu yang dibutuhkan kira-kira 5 hari (selengkapnya lihat boks di bawah).

  Boks: Layanan Pertanahanan BPN à Peralihan Hak à Jual Beli
Peralihan Hak - Jual Beli
Dasar Hukum:
1.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6.      Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7.      SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1.      Surat:
a.      Permohonan
b.      Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
2.      Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3.      Akta Jual Beli dari PPAT
4.      Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5.      Bukti pelunasan : **)
a.      BPHTB;
b.      PPh Final.
6.      Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7.      Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;
Biaya dan Waktu
1.      Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
2.      Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.
Keterangan:
1.      *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
2.      **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh
Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.
12. Jual Beli Tanah Tanpa Persetujuan Ahli Waris
Spoiler for Jual Beli Tanah Tanpa Persetujuan Ahli Waris:
Seharusnya jual beli tanah warisan ini disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan. Misalnya, jika ingin dilakukan penjualan atau misalnya tanah tersebut akan dijadikan sebagai agunan di bank, maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan.

Dalam hal salah seorang ahli waris tidak bisa hadir di hadapan Notaris pembuat akta tersebut (karena berada di luar kota), maka ahli waris tersebut dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk akta notaris.

Dalam hal jual beli tanah tersebut tidak ada persetujuan dari para ahli waris, maka tanah tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya (karena yang sekarang memegang hak milik atas tanah tersebut yaitu para ahli waris).

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1471 KUHPer, jual beli tersebut batal. Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris.

Selengkapnya, cekidot gan
Akibat Hukum Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris
Akibat Hukum Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris
Pertanyaan saya ialah, apakah bisa kita menarik kembali hak milik atas tanah yang telah kita jual? Karena tanah tersebut ialah tanah warisan yang dalam surat jual beli tersebut tidak ada surat tanahnya, dan surat jual beli tersebut belum ditandatangani oleh pewaris. Terima kasih.
ASTERIAMAN NAZARA
  •  
  •  
Jawaban:
Berdasarkan cerita Anda, pertama-tama perlu kami luruskan bahwa “pewaris” yang Anda maksud mungkin pihak yang mendapatkan warisan, yang sebenarnya disebut dengan ahli waris. Kami berasumsi bahwa yang Anda maksud tidak ada surat tanahnya adalah bahwa jual beli tersebut tidak menyertakan sertifikat tanah yang sebenarnya sudah ada, serta belum ditandatanganinya surat jual beli oleh pewaris kami asumsikan bahwa tidak adanya persetujuan dari ahli waris mengenai jual beli tanah warisan tersebut.

Perlu diketahui bahwa dalam hal jual beli tanah, perbuatan hukum jual beli tersebut dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pasal 95 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (“Permen Agraria 3/1997”). Akta PPAT tersebut adalah bukti adanya peralihan hak atas tanah karena jual beli tersebut (Pasal 73 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).

Dalam proses jual beli tersebut, menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dalam bukunya yang berjudul Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan (hal 17-21), sebagaimana kami sarikan, dalam transaksi jual beli tanah, PPAT akan meminta dokumen-dokumen sebagai berikut:
1.    Data Tanah:
a.    PBB asli lima tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya);
b.    Sertifikat Asli Tanah;
c.    Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (optional);
d.    Bukti Pembayaran Rekening Listrik, Telepon, Air (bila ada);
e.    Sertifikat Hak Tanggungan jika masih dibebani hak tanggungan.
2.    Data Penjual dan Pembeli:
a.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk suami/istri Penjual dan Pembeli;
b.    Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Nikah;
c.    Fotokopi NPWP Penjual dan Pembeli.

Dibutuhkan data diri penjual karena pada dasarnya pihak yang dapat menjual suatu benda (menjual merupakan tindakan kepemilikan) adalah orang yang memiliki hak milik atas benda tersebut.

Hal senada juga ditegaskan Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal 69), yaitu bahwa eigendom (hak milik) adalah hak yang paling sempurna atas suatu benda. Orang yang mempunyai hak milik atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan merusak), asal saja ia tidak melanggar undang-undang atau hak orang lain.

Hal ini juga didukung oleh Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yang berbicara mengenai jual beli (pada dasarnya dalam jual beli tanah sama dengan jual beli pada umumnya), yang secara implisit mempersyaratkan bahwa penjual haruslah pemilik dari barang yang dijual:

Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.

Dalam hal ini, apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris (Pasal 833 ayat (1) jo. Pasal 832 ayat (1) KUHPer):

Pasal 833 ayat (1)
Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

Pasal 832 ayat (1)
Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.

Oleh karena itu, seharusnya jual beli tanah warisan ini disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan. Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., dalam bukunya yang berjudul Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris (hal. 176-177), sebagaimana kami sarikan, mengatakan jika ingin dilakukan penjualan atau misalnya tanah tersebut akan dijadikan sebagai agunan di bank, maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan. Dalam hal salah seorang ahli waris tidak bisa hadir di hadapan Notaris pembuat akta tersebut (karena berada di luar kota), maka ahli waris tersebut dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk akta notaris.

Dalam hal jual beli tanah tersebut tidak ada persetujuan dari para ahli waris, maka tanah tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya (karena yang sekarang memegang hak milik atas tanah tersebut yaitu para ahli waris). Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1471 KUHPer di atas, jual beli tersebut batal. Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris.

Selain itu, jual beli tanpa menyertakan sertifikat tanah juga bertentangan dengan persyaratan dalam proses jual beli tanah.

Para ahli waris yang merasa haknya dilanggar karena tanah milik mereka dijual tanpa persetujuan dari mereka, dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPer sebagai berikut:
a.    Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
b.    Perbuatan itu harus melawan hukum;
c.    Ada kerugian;
d.    Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
e.    Ada kesalahan.
(penjelasan selengkapnya simak artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras)

Yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:
1.    Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
2.    Melanggar hak subjektif orang lain;
3.    Melanggar kaidah tata susila;
4.    Bertentangan dengan azas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

Dalam hal ini, perbuatan orang yang menjual tanah para ahli waris tanpa persetujuan ahli waris merupakan perbuatan yang melanggar hak subjektif para ahli waris. Untuk dapat menggugat penjual tanah tersebut atas dasar perbuatan melawan hukum, Anda harus dapat membuktikan bahwa orang yang hendak digugat memenuhi semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan di atas.

Hal ini didukung juga dengan adanya Pasal 834 KUHPer, yang memberikan hak kepada ahli waris untuk memajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya terhadap orang-orang yang menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, baik orang tersebut menguasai atas dasar hak yang sama atau tanpa dasar sesuatu hak pun atas harta peniggalan tersebut. Hal ini disebut dengan hereditas petitio.

Mengenai apakah Anda dapat menarik kembali hak milik atas tanah yang telah dijual, hal itu bergantung pada apa yang Anda minta dalam petitum gugatan Anda dan bergantung pada putusan hakim. Lebih lanjut, mengenai gugatan perdata (termasuk mengenai petitum), Anda dapat membaca artikel yang berjudul Tentang Posita, Petitum, Replik, dan Duplik dan Membuat Surat Gugatan.

Pasal 1365 KUHPer jo. Pasal 834 KUHPer telah memberikan para ahli waris dasar untuk meminta kembali tanah warisan tersebut. Para ahli waris dapat memajukan gugatan untuk meminta agar diserahkan kepadanya segala haknya atas harta peninggalan beserta segala hasil, pendapatan, dan anti rugi.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Catatan editor: Artikel jawaban ini telah disempurnakan pada 14 Januari 2013.

Dasar Hukum:
4.    Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.


 
Blogger Templates